Tuliskan tentang perkembangan VoIP di indonesia​

Teknologi VoIP diperkenalkan setelah internet mulai berkembang sekitar tahun 1995. Di Indonesia, komunitas pengguna/pengembang VoIP di masyarakat berkembang pada tahun 2000. Komunitas awal pengguna/pengembang VoIP adalah “VoIP Merdeka” yang dicetuskan oleh pakar internet Indonesia, Onno W. Purbo.

Perkembangan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) 

sejak dikembangkan pada tahun 1995 sudah semakin pesat. Awalnya dianggap “nyeleneh” tapi sekarang menjadi harapan pengguna sebagai alternatif telepon murah. Pemakaian VoIP di beberapa negara maju mampu menekan biaya SLI dan SLJJ sebesar 70 %. Namun di Indonesia masih ribut pada masalah regulasinya. Mulai dari substansinya sampai siapa yang berwenang membuat regulasinya. “Ketakutan” akan penuruan pendapatan oleh operator telokomunikasi juga mempengaruhi regulasi pemerintah.

VoIP sebenarnya adalah aplikasi internet biasa seperti layanan www dan email. VoIP sebagai layanan Internet biasa disebut IP Telephony. Infrastruktur internet dibutuhkan agar dapat menggunakan dann atau menyediakan layanan VoIP. VoIP secara umum berarti mengirimkan informasi suara secara digital dalam bentuk paket data. Dibandingkan secara tradisional, pengiriman informasi suara melalui saluran analog PSTN (Public Switching Telephone Network).

VoIP yang disebut juga internet telephony merupakan teknologi yang menawarkan solusi telepon melalui jaringan paket (IP Network). Teknologi yang awalnya dianggap menyimpang dari kelaziman ternyata saat ini menjanjikan suatu kelebihan, sehingga banyak pihak yang ikut melibatkan diri. Secara umum, VoIP didefinisikan sebagai suatu sistem yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan data paket suara dari suatu tempat ke tempat yang lain menggunakan perantara protokol IP.

Perkembangan VoIP di Indonesia dan Regulasinya

Di Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Untuk komunitas pengguna  atau pengembang  VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000. Komunitas awal pengguna atau pengembang VoIP adalah VoIP Merdeka yang dicetuskan oleh pakar  internet Indonesia, Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang  merupakan teknologi awal VoIP. Sentral VoIP Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII).  Di tahun 2005, Anton Raharja dan tim dari ICT Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru berbasis Session Initiation Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi pengganti H.323 yang sulit menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP SIP dikenal sebagai VoIP Raky.

Kini, pemakaian VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro dan kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah dari Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang VoIP ini.

Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini sangat menguntungkan. Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah memang hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35 pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini.

Kalau Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator resmi. Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap ilegal, dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.Sulit dibendung.