stnk-hilang

Memahami Syarat, Cara, dan Biaya dalam Mengurus STNK Hilang

Apapun yang terjadi dalam hidup memang tidak ada yang dapat memprediksi dan juga mengetahui kapan waktunya akan datang. Maka dari itu, penting untuk selalu belajar dan juga mengetahui berbagai macam pengetahuan yang mungkin akan berguna di masa depan. Salah satu pengetahuan yang perlu dimiliki yaitu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dan tidak ada kemungkinan untuk dapat ditemukan. Dalam prosesnya, juga perlu untuk mengetahui apa saja persyaratan yang perlu untuk dipersiapkan agar tidak bolak-balik dalam proses pengurusannya. Selain itu, biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan STNK baru yang disebabkan oleh kehilangan.

Syarat yang Perlu Diajukan Ketika Mengurus STNK yang Hilang

STNK sendiri merupakan salah satu surat kendaraan yang penting untuk dimiliki karena ia digunakan sebagai tanda atas pengesahaan kepemilikan sebuah kendaraan yang digunakan. Maka dari itu, kepemilikan dari surat ini tidak dapat dianggap enteng begitu saja. Jika surat ini mengalami kehilangan, akan lebih baik jika segera untuk mencari cara mengurus STNK yang hilang dan segera mendapatkan penggantinya yang baru. Dalam proses untuk mengganti yang baru ini sendiri, akan lebih baik jika mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan secara administrasi agar tidak perlu kerepotan untuk berpindah-pindah tempat karena syaratnya belum lengkap agar permintaan dapat segera diproses.

Dalam cara mengurus STNK yang hilang, bukanlah hal yang mudah. Syarat administrasi yang perlu untuk dibawa yaitu seperti identitas pribadi yang ada, diantaranya yaitu KTP asli dan juga siapkan fotokopinya. Selain itu, perlu juga untuk membawa fotokopi dari STNK yang hilang dan juga BPKP yang juga perlu untuk membawa versi asli dan fotokopi. Tidak lupa untuk perlu membawa juga surat keterangan kehilangan STNK yang didapatkan dari pihak polsek atau polres setempat yang dekat dengan tempat hilangnya atau tempat tinggal.

Biaya yang Perlu Dikeluarkan dalam Mengurus STNK yang Hilang

Dalam proses cara mengurus STNK yang hilang, nantinya aspire.con akan perlu untuk melakukan pembayaran agar STNK baru dapat segera diproses. Salah satu hal yang perlu untuk dipastikan adalah sudah membayar pajak atas kendaraan bermotor atau belum. Jika pajak belum dibayar, maka perlu untuk membayarnya terlebih dahulu.

Namun jika sudah, maka nantinya akan terbebas dari biaya pajak. Biaya untuk diterbitkannya STNK yang baru bergantung terhadap jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk STNK kendaraan dengan roda 2, 3, atau juga angkutan umum diperlukan biaya sebesar Rp 50.000,00. Sementara untuk STNK kendaraan dengan roda 4 atau lebih akan membutuhkan biaya sebesar Rp 75.000,00.

Tahapan dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Proses cara mengurus STNK yang hilang ini memang cukup panjang sehingga perlu untuk mengetahui tahapan yang benar agar tidak salah mendatangi tempat untuk pembuatan STNK baru ini. Hal pertama kali yang perlu dilakukan yaitu untuk segera membuat laporan atas kehilangan STNK yang dilakukan pada kantor polisi yang terdekat. Laporan ini lebih baik untuk segera dibuat ketika STNK disadari telah hilang dan kemungkinan untuk kembali lagi cukup sedikit. Surat kehilangan nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dan perlu untuk dibawa sebagai bukti dan proses penggantian STNK dapat segera dilakukan.

Dalam melakukan hal apapun, termasuk juga cara mengurus STNK yang hilang perlu untuk mempersiapkan segala macam hal agar dapat segera diurus. Sebelum melakukan pengajuan terhadap penerbitan STNK yang baru, akan lebih baik untuk mempersiapkan segala macam persyaratan yang dibutuhkan. Berikut berbagai macam persyaratan administrasi yang diperlukan telah disebutkan pada bagian atas artikel. Persyaratan tersebut seperti versi asli dan fotokopi dari dokumen KTP serta BPKB motor.

Administrasi lainnya yang juga perlu dibawa seperti fotokopi STNK lama dan juga surat kehilangan yang telah diterbitkan dari kantor polisi terdekat. Kelengkapan persyaratan ini nantinya akan semakin mempermudah proses pembuatannya dan tidak perlu untuk membuang waktu.

Setelah berbagai macam persyaratan administrasi sudah lengkap, cara mengurus STNK yang hilang yaitu dengan mendatangi kantor SAMSAT. Nantinya pada kantor ini akan dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan dan juga pengisian formulir atas pendaftaran untuk pembuatan STNK yang baru. Pada proses ini juga akan dilakukan atas pengecekan terhadap keabsahan dari STNK yang diminta. Setelah itu melakukan pembayaran dan menunggu STNK dapat diambil.